Rabu, 10 Desember 2008

TOKOH-TOKOH PALANG MERAH

TOKOH-TOKOH PALANG MERAH

FLORENCE NIGHTINGANLE
(Ibu Perawat Sedunia)Florence Nightinganle adalah anak dari seorang bangsawan Willian Edward Shore dan isterinya bernama Frances Smith berkebangsaan inggris, lahir tanggal 12 Mei 1920 di Kota Florence Italia. Walaupun berasal dari keluarga bangsawan ia lebih suka bergaul dengan anak-anak rakyat biasa dan suka menolong orang-orang yang tengah berada dalam kesulitan. Didorong oleh kepribadiannya itulah, maka ia memillih pendidikan pada sekolah perawat dan bukan sekolah yang khusus disediakan untuk para bangsawan, perawat masih dianggap pekerjaan yang hina

Pada saat ia mengabdi sebagai perawat di rumah sakit ia mendengar betapa hebatnya penderitaan prajurit di medan perang Krim, berita itu langsung menyentuh hatinya, ia menetapkan untuk pergi ke medan perang untuk merawat prajurit yang terluka.Pada tanggal 1 Oktober 1854, dengan menumpang kapal laut ia berangkat menuju laut hitam, dan tiba di Scutary. Di Rumah Sakit Scutary inilah ia bersama teman-temannya membantu prajurit yang luka dan sakit walaupun dalam keadaan serba kekurangan. Florence menjalankan tugasnya 24 jam sehari dengan istirahat sebisanya, pada malam hari ia selalu berkeliling memeriksa pasien dengan menenteng lentera ditangannya sehingga ia dikenal dengan julukan “Lady of the Lamp”.Florence yang setiap saat berada dalam suasana prihatin, ia tidak membiarkan satu orang prajuritpun menghembuskan nafas terakhir tanpa ia saksikan sendiri.Akhirnya peperangan dapat diselesaikan setelah berlangsung lebih dari dua tahun, bulan Juli 1856 angkatan perang Inggris akan ditarik kembali, tetapi Florence belum mau ikut pulang sebelum Rumah Sakit benar-benar kosong dari penderita.Sebagai pahlawan kemanusiaan Florence mendapat berbagai penghargaan dari pemerintah Inggris. Florence meninggal pada tanggal 13 Agustus 1910.


JEAN HENRY DUNANT (Bapak Palang Merah Sedunia)Jean Henry Dunant lahir pada hari Kamis tanggal 8 Mei 1826, di Ridverdine Genewa Swiss. Ayahnya berna aJean Jacques Dunant seorang anggota Dewan Republik Swiss dan Ibunya bernama Anne Antoniette Colladone keturunan bangsawan Perancis.Terpengaruh oleh pekerjaan ayahnya sebagai ketua yayasan yatim piatu, Henry Dunant memiliki dasar-dasat kepribadian yang halus dan senantiasa menolong mereka yang menderita. Pada usia 18 tahun ia mengikuti Young Men Criton Assocacosution di Perancis sebuah perhimpunan yang bertujuan meringankan penderitaan sesama manusia.
Di Alzazair Henry Dunant membangun usaha perkebunan dan penggilingan gandum, tetapi pada usia 30 tahun, ia dihadapkan pada cobaan dimana usahanya mulai mengalami kesulitan dana. Kesulitan lain yang dialami Dunant ialah karena ia bukan warga Negara Perancis, maka ia tidak begitu saja memperoleh konsensi atas penggunaan air bagi penggilingan gandumnya. Untuk itu, bagi Dunant tidak ada jalan lain kecuali berusaha menemui Napoleon III, yang kebetulan sedang berada di daerah Italia Utara untuk memimpin perang menghadapi Austria.Dengan tekad bulat ia berangkat ke Itali mengikuti angkatan perang Perancis dengan maksud akan lebih mudah bertemu dengan Napoleon III.
Namun apa yang dialami Dunant bukannya bertemu dengan Napoleon III untuk kepentingan bisnisnya tetapi ia terperangkap dalam wilayah pertempuran Perancis – Sardinia di Solferino.Dengan mengesampingkan bisnisnya, Dunant bersama masyarakat setempat melakukan berbagai usaha untuk membantu prajurit yang luka dan sakit.Sepulangnya dari Solferino ia mulai menulis buku, dan buku ini diterbitkan bulan November 1862 yang diberi judul “Un Souvenir de Solferino” atau kenang-kenangan di bukit Solferino.
Buku ini tidak hanya memuat tentang betapa hebatnya pertempuran dan penderitaan prajurit kedua pihak yang berperang dan tentang pengalaman Dunant sendiri, tetapi yang lebih penting dari itu adalah ide Henry Dunant yang menyatakan perlunya organisasi-organisasi sukarela yang bersifat internasional dan bebas untuk melakukan kegiatan pemberian bantuan bagi prajurit yang luka dan sakit di medan pertempuran tanpa adanya diskriminasi.Dalam proses perkembangannya setelah terbentuknya perhimpunan-perhimpunan Palang Merah nama Jean Henry Dunant semakin populer dan mendapat sanjungan dimana-mana. Tetapi sebaliknya bisnis yang ia jalankan hancur dan mengalami kebangkrutan usaha. Rumahnya terjual dan harta miliknya baik di Swiss maupun di luar negeri habis.Hancurnya bisnis dan habisnya harta Dunant justru karena kegiatannya di bidang kemanusiaan. “Henry Dunant mengalami penderitaan demi penderitaan”. Pada tahun 1867 Napoleon III mengadakan pameran besar di Paris. Dalam rangka pameran tersebut Henry Dunant menerima penghargaan berupa medali emas, dan Dunant diangkat oleh beberapa Negara di Eropa sebagai Ketua Palang Merah. Tahun 1901 Henry Dunant mendapat hadiah Nobel untuk perdamaian dunia. Dunant meninggal dalam usia 82 tahun, pada hari minggu tanggal 30 Oktober 1910 di Desa Appernzeller Heiden dan dimakamkan di Zurich.


RIWAYAT HIDUP ANGGOTA KOMITE LIMA.

Henry DufourHenry Dufour pertama kali memasuki dinas kestentaraan yang akan dijalani seumur hidupnya pada tahun 1810, direkrut sebagai tentara Perancis Lima tahun sebelum Napoleon mangalami kekalahan di Waterloo. Dufour lahir di Costance pada tahun 1787. Ia mengalami luka pada tahun 1813 dan diobati di sebuah tahanan militer Inggris. Insinyur Sipil lulusan Encole Polytechnique Paris ini menghabiskan waktunya untuk membangun rel kereta api, jembatan dan perumahan.Swiss pada waktu itu belum membentuk konfederasi dan Dufour memainkan peran kunci dalam kampanye tentara Swiss untuk berjuang bagi sebuah negara bersatu. Pada tahun 1830, ia mengajukan khusus bagi bendera federal yang kemudian menjadi bendera negara tersebut dan sangat terkenal, Palang putih diatas dasar merah. Dufour, seorang Jendral menjadi kepala Staff tentara Swiss pada saat huru-hara seperti revolusi, perang kemerdekaan dan guncangan akibat pergantian rezim yang terjadi di seluruh Eropa. Namun ia adalah politisi yang sangat dihirmati. Pada awal tahun 1860-an ia bertemu Henry Dunant dan membantunya untuk mendirikan Palang Merah.b. Gustave Moynier

Gustave Moynier sangat tertarik dengan bukunya Henrdy Dunant, “A Memory of Solferino”. Dua orang tersebut bertemu dan gabungkan gagasan. Mereka memainkan peran penting dalam pembentukan palang Merah.Moynier lahir pada tahun 1928, lulusan Sarjana Hukum di Jenewa dan Perancis. Menjadi seorang Pilantropis dan pembela hak-hak kemanusiaan dan sosial. Beliau menjadi Presiden dari ICRC sejak awal berdiri selama 46 tahun. Moynier dianggap sebagai arsitek utama organisasi.Pada tahun 1873, Moynier membantu pembentukan Institute of International Law di Jenewa yang kemudian dianggap sebagai tokoh pembela hak azasi manusia. Moynier sadar akan kabutuhan prioritas penyebaran makna hak azasi manusia secara luas.c.Dr. Theodore MounoirDr. Theodore Mounoir, seorang pendiri dan anggota Gerakan Palang Merah. Lahir di Jenewa pada tahu 1806 dan belajar kedokteran di Inggris dan Perancis. Dia menjadi ahli bedah dan anggota dari Dewan Kesehatan pada Komisi Kesehatan Lingkungan dan Kebersihan Masyarakat Jenewa. Talleyrand seorang Diplomat terkenal melihat bakat Mounoir dalam dunia diplomasi namun gagal membujuknya karena ia lebih memilih kedokteran.Mounoir adalah teman Louis Appia, seorang pendiri Palang Merah seperti dirinya.

Buku Sejarah ICRC ‘From Solferino to Tushima’ karya Pierre Boissier menggambarkan Mounoir sebagai seorang yang memiliki kualitas tinggi. Selain cerdas dia juga tampan, dan isi surat-suratnya mencerminkan ia mempunyai rasa humor yang tinggi.Pemikirannya yang jelas dan akurat sangat membantu Dunant, Dufour, Moynier, dan Appia untuk mendirikan sebuah organisasi yang kemudian menjadi sebuah gerakan sukarela terbesar di dunia.

Sampai dengan kematiannya pada tahu 1819, ia selalu disosialisasikan dengan ICRC.d. Dr. Louis AppiaDr. Louis Appia, Lahir pada tahun 1818 di Frankfurt dan memperoleh gelar Dokter di Heidelberg pada tahun 1843. Appia menaruh minat khusus pada perkembangan teknik bedah terhadap korban perang.Pada tahun 1859, pada suatu konflik, Appia memobilisasi sumber daya dan bantuan dana untuk menolong mereka yang terluka dan beliau sendiri bekerja di rumah sakit lapangan. Kerja sukarela untuk misi-misi seperti itu adalah bagian penting dari hidupnya.Dua tahun kemudian Appia diangkat sebagai Medical Society di Jenewa. Kamudian pada tahun 1863 beliau diminta untuk bekerja didalam sebuah komisi yang membahas gagasan Henry Dunant bagi peningkatan kondisi tentara – tentara yang terluka di medan perang. Komisi ini kemudian menjadi ICRC.

Pada bulan Oktober 1863, Appia menyarankan agar para sukarelawan di zona perang seharusnya memakai pita lengan putih untuk mengidentifikasi mereka. Jendral Dufour kemudian menyarankan agar semua tanda pita lengan Palang Merah saja yang digunakan.

by : dhinata

HUKUM PRIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

HUKUM PRIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

Apa yang dimaksud dengan Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?Hukum Prikemanuusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Prikemanuusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law).

Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law Of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict). Dari mana asalnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?

Hukum Prikemanuusiaan Internasional ADALAH BAGIAN DARI HUKUM INTERNASIONAL. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
Hukum Internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakti antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Dalam sejarahnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum ini mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan Hukum Prikemanuusiaan Internasional. Dewasa ini Hukum Prikemanuusiaan Internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
Dimana Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan ?Sebagian besar dari Hukum Prikemanuusiaan Internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949.

Konvensi Jenewa I : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit di medan pertempuran darat.

Konvensi Jenewa II : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit serta korban kapal karam di laut.

Konvensi Jenewa III : Perlakuan terhadap tawanan perang.

Konvensi Jenewa IV : Perlindungan bagi penduduk sipil di masa perang.Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk meningkatkan dari pada konvensi itu. Konvensi-koncensi jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol tambahan tahun 1977.

Protokol Tambahan I : Perlindungan korban pertikaian bersenjata internasional.
Protokol Tambahan II : Perlindungan korban pertikaian bersenjata non internasional.Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi senjata biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata. Banyak aturan Hukum Prikemanusiaan Internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Prikemanusiaan Internasional ?Ada dua bahasan yang menjadi cakupan HPI, yaitu :
1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian.
2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan ?Hukum Prikemanusiaan Internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti waga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum Prikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau mereka yang telah dijadikan tawanan.Orang yang dilindungi tidak oleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termsuk penyediaan maknan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi.

Lambang-lambang ini termasuk Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi ?Hukum Prikemanusiaan Internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang :
 Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian.
 Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya.
 Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.Hukum Prikemanusiaan Internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon”.Kapan Hukum Prikemanusiaan Internasional berlaku ?Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi.

Hukum Prikemanusiaan Internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internsional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.Hukum Prikemanusiaan Internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama.

Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal – khususnya yang ditetapkan dalam pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan kedua. Namun didalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi Hukum Prikemanusiaan Internasional.Adalah penting untuk membedakan antara Hukum Prikemanusiaan Internasional dengan hukum Hak Asasi Manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti Hukum Prikemanusiaan Internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.


by : dhinata