Rabu, 15 Oktober 2008

Konvensi Jenewa (Geneva Convention)



Berawal dari upaya HENRY DUNANT, yang termotivasi atas banyaknya korban yang diakibatkan peperangan, maka ia mengusulkan dibuatnya semacam aturan main yang mengatur perlindungan masyarakat sipil dan para tawanan perang dari akibat-akibat perang.
Konvensi Jenewa mencakup empat piagam. Isinya berupa seperangkat aturan standart bagi hukum internasional yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia.



  • Konvensi Jenewa I ditujukan sebagai perbaikan kondisi bagi orang-orang yang terluka dan sakit di medan perang. konvensi ini diadopsi pertama kali tahun 1864, lalu direvisi pada tahun 1949.

  • Konvensi Jenewa II ditujukan sebagai perbaikan kondisi bagi orang-orang yang terluka, sakit, dan menjadi korban kecelakaan kapal di laut.konvensi ini diadopsi pertama kali tahun 1949.

  • Konvensi Jenewa III menyangkut perlakuan bagi tawanan perang. konvensi ini diadopsi tahun 1929, dan direvisi pada 1949.

  • Konvensi Jenewa IV menyangkut perlindungan bagi masyarakat sipil pada waktu perang. konvensi ini diadopsi pada tahun 1949.

  • Protokol I (tahun 1977), protokol tambahan yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban akibat konflik militer internasional.

  • Protokol II (tahun 1977), protokol tambahan yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban akibat konflik militer yang bukan berskala internasional.

  • Protokol III (tahun 2005), protokol tambahan yang berhubungan dengan diterimanya klausul-klausul khusus menyangkut perkembangan dari berbagai konflik yang ada di dunia.


Sekitar 200 negara telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Jenewa. Namun masih banyak negara yang belum meratifikasi protokol tambahan Konvensi Jenewa, termasuk AS.



(djibril)